Bahwa tindak pidana pencucian uang semakin meningkat. Teknik dan modus kejahatan juga semakin canggih dan modus beragam, antara lain dengan menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup rumit, menghindari sistem keuangan dan masuk ke lembaga non keuangan. Sehingga penanganannya membutuhkan kemampuan dan kesinambungan.
Indonesia telah memiliki UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan hingga saat ini Indonesia masih belum dikeluarkan dari daftar sebagai negara yang tidak kooperatif. Sementara itu harus diakui bahwa penegakkan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia hingga saat ini masih sangat rendah.
Indonesia telah memiliki UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan hingga saat ini Indonesia masih belum dikeluarkan dari daftar sebagai negara yang tidak kooperatif. Sementara itu harus diakui bahwa penegakkan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia hingga saat ini masih sangat rendah.
Kejahatan pencucian uang adalah bersifat internasional, maka diperlukan suatu standart pengaturan dan persepsi yang sama dan bersifat internasional pula untuk ditempatkan pada suatu sentral pengaturan. Dengan demikian, dalam melakukan kriminalisasi ditentukan terlebih dahulu bentuk model Law on Money Laundering mana yang akan dianut di Indonesia, yang tentu saja disesuaikan dengan sistem hukum serta kondisi keseluruhan yang ada pada Indonesia.
1 komentar:
Pencucian uang harus diberantas dari mulai tingkat kakap sampai ke bawah
Posting Komentar